Akselerasi Pemutakhiran Data, Legislator Dukung Penguatan Puskesos dan SLRT

28 Mei 2021 09:29 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. ( Kemensos)

Yang dimaksud Standar Teknis dalam Permensos No. 9 tahun 2018 adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Beleid ini mengatur juga pelayanan dasar yang merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pernyataan senada disampaikan rekan Selly di Komisi VIII, anggota fraksi Partai Golkar Hasan Basri Agus (HBA). Ia menyatakan perangkat Kemensos di daerah seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Tingkat Kecamtan (TKSK) sudah cukup baik.

“Hanya ada beberapa pemda yang menganggarkan untuk pemutakhiran data. Yang lain belum. Memang harus hati-hati pegang data. Saya usulkan perkuat perangkat Kemensos ini,” katanya.

HBA juga mengusulkan agar perangkat Kemensos di daerah seperti TKSK dan TSKPD (peyandang disabilitas) bisa fokus bekerja dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan lain.

Baca Juga: KPM PKH Saidah Graduasi Mandiri: Biar Ada Motivasi dan Tidak Bergantung Pemerintah

“Perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan honorarium mereka ini. Setidaknya sama dengan UMR,” katanya

Kemensos mendukung penuh penumbuhan SLRT dan Puskesos di seluruh kabupaten/kota. Pusat layanan penanganan masalah sosial di level grassroot ini menjadi andalan dalam meningkatkan dan mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan sosial.

Dari data Kemensos sampai dengan akhir 2020, SLRT telah terbentuk di 155 kabupaten/kota dan Puskesos pada 7.566 desa/kelurahan. Kemensos menargetkan, tahun 2021 ini SLRT sudah terbentuk pada 300 kabupaten/kota. Dan pada akhir 2024, seluruh kabupaten/kota sudah berdiri SLRT dengan satu desa memiliki setidaknya 1 Puskesos.

Kemensos telah mengembangkan SLRT dan Puskesos sejak tahun 2016 yang menyediakan layanan sosial satu pintu terhadap berbagai keluhan masyarakat terhadap masalah sosial. SLRT dan Puskesos membuka akses sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menerima multi-layanan sosial.

Baca Juga: Kemensos Respon Cepat Keluarga dengan Disabilitas Berat di Kupang

 

(Adv)

SumberKemensos
PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm