Sonora.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai sudah memiliki perangkat yang memadai untuk meningkatkan kredibilitas data masyarakat kurang mampu. Penguatan perangkat di daerah tersebut diyakni akan membawa kemajuan signifikan dalam perbaikan data.
Anggota Komisi VIII DPR-RI Selly Andriany Gantina mendorong penguatan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dalam tahapan pemutakhiran data. Ia meyakini, penguatan Puskesos akan mengatasi permasalahan data yang selama ini terjadi.
Selly melihat, belum semua pemerintah daerah mendirikan Puskesos di tingkat desa/kelurahan dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat kabupaten/kota. Kalaupun keduanya sudah diaktivasi, Selly melihat dukungan berupa honorarium untuk fasilitator juga kurang memadai.
Baca Juga: Bahagia Bisa Jadi Peksos Lansia, Wulan: Saya Anggap Seperti Orangtua Sendiri
Hal menunjukkan bahwa tantangan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemutakhiran data adalah pada dukungan anggaran.
“Tidak setiap pemda mengalokasikan anggaran untuk pemutakhiran data. Oleh karena itu, perlu mengkaji lagi Permensos No. 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan. Di sini perlu dimasukkan pasal tentang anggaran untuk pemutakhiran data,” kata Selly belum lama ini.
Dengan teralokasikannya anggaran, katanya, tidak alasan bagi pemerintah daerah untuk mengakselerasi pemutakhiran data, khususnya melalui dan Puskesos dan SLRT.
“Dengan adanya penguatan pada regulasi, pemda memiliki payung hukum. Dengan payung hukum yang ada, pemda harus menganggarkan pada APBD-nya. Payung hukum yang jelas akan memberikan kepastian bahwa pemda melaksanakan standard pelayanan minimum bidang kesejahteraan sosial, khususnya dalam pemutakhiran data melalui Puskesos,” katanya.
Baca Juga: Mendarat di Kupang, Mensos Salurkan Donasi untuk Penyintas Siklon Seroja di NTT
Yang dimaksud Standar Teknis dalam Permensos No. 9 tahun 2018 adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Beleid ini mengatur juga pelayanan dasar yang merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pernyataan senada disampaikan rekan Selly di Komisi VIII, anggota fraksi Partai Golkar Hasan Basri Agus (HBA). Ia menyatakan perangkat Kemensos di daerah seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Tingkat Kecamtan (TKSK) sudah cukup baik.
“Hanya ada beberapa pemda yang menganggarkan untuk pemutakhiran data. Yang lain belum. Memang harus hati-hati pegang data. Saya usulkan perkuat perangkat Kemensos ini,” katanya.
HBA juga mengusulkan agar perangkat Kemensos di daerah seperti TKSK dan TSKPD (peyandang disabilitas) bisa fokus bekerja dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan lain.
Baca Juga: KPM PKH Saidah Graduasi Mandiri: Biar Ada Motivasi dan Tidak Bergantung Pemerintah
“Perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan honorarium mereka ini. Setidaknya sama dengan UMR,” katanya
Kemensos mendukung penuh penumbuhan SLRT dan Puskesos di seluruh kabupaten/kota. Pusat layanan penanganan masalah sosial di level grassroot ini menjadi andalan dalam meningkatkan dan mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan sosial.
Dari data Kemensos sampai dengan akhir 2020, SLRT telah terbentuk di 155 kabupaten/kota dan Puskesos pada 7.566 desa/kelurahan. Kemensos menargetkan, tahun 2021 ini SLRT sudah terbentuk pada 300 kabupaten/kota. Dan pada akhir 2024, seluruh kabupaten/kota sudah berdiri SLRT dengan satu desa memiliki setidaknya 1 Puskesos.
Kemensos telah mengembangkan SLRT dan Puskesos sejak tahun 2016 yang menyediakan layanan sosial satu pintu terhadap berbagai keluhan masyarakat terhadap masalah sosial. SLRT dan Puskesos membuka akses sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menerima multi-layanan sosial.
Baca Juga: Kemensos Respon Cepat Keluarga dengan Disabilitas Berat di Kupang
(Adv)