Bekasi, Sonora.ID - Kementerian Sosial RI berupaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat Melalui Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengenai pengembangan sistem pengelolaan sumbangan sosial yang transparan di lingkungan Kemensos.
“Tujuan inti kegiatan untuk membuat peraturan yang bisa mengakomodasi pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat dengan baik” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto saat membuka kegiatan tersebut di Bekasi, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Bahagia Bisa Jadi Peksos Lansia, Wulan: Saya Anggap Seperti Orangtua Sendiri
Kegiatan yang mengambil tema, 'Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat melalui PUB’.
Membahas peninjauan Kembali Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana, Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaa Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin yang akan di simplifikasi dan disesuaikan dengan keadaan yang terkini.
Edi Suharto juga menambahkan, pentingnya sistem yang dibangun, agar memiliki akuntabilitas yang baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat
“Dengan adanya Sistem Pengelolaan Sumbangan Sosial, diharapkan bantuan yang disalurkan lebih akuntabel dan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran,” ungkap Edi Suharto.
Ada satu hal yang penting yaitu untuk selalu menekankan konsep sosial dalam penyusunan Permensos, terutama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Konsep sumbangan masyarakat, dalam penyelenggaraannya untuk kesejahteraan sosial. Kita harus memiliki pemahaman yang sama dan melihat opportunity. Di dalam Permensos yang baru, harus ditekankan terkait digitalisasi dan crowdfunding,” tandas Edi.
Baca Juga: KPM PKH Saidah Graduasi Mandiri: Biar Ada Motivasi dan Tidak Bergantung Pemerintah