Pengamat Sebut Pemprov Sulsel Harusnya WDP Sejak Dua Tahun Lalu

28 Mei 2021 20:25 WIB
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis ( Dok Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Setelah 10 kali berturut-turut berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov Sulsel harus rela mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penurunan predikat tersebut sekaligus menjadi potret buruk pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel.

Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, opini WDP seharusnya diterima Pemprov Sulsel sejak dua tahun lalu. Namun baru diberikan sekarang lantaran Gubernur non aktif Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Baca Juga: Turun Peringkat, Kini Makassar Hanya Mendapat WDP Dari BPK RI

"Kalau Gubernurnya gak ketangkap ya gak WDP. Karena secara prinsip pengelolaan keuangan sudah amburadul sejak lama," ujar Bastian saat dihubungi Smartfm Makassar via telepon selular, Jumat (28/5/21).

Bastian menuding, ada oknum auditor BPK yang bermain saat pemeriksaan laporan keuangan dilakukan. Sehingga hasil pemeriksaan jauh dari nilai pencegahan korupsi.

Ia mencontohkan, pada 2019 lalu terjadi defisit 20 miliar di Sekretariat Dewan, tapi Sulsel tetap meraih WTP.

"Kalau betul bagus pemeriksaannya saya rasa tidak akan terjadi penyimpangan. jadi saya punya kesimpulan, dengan adanya WDP sekarang ini karena Gubernur (Nurdin Abdullah) ketangkap," ungkapnya.

Di sisi lain, mantan auditor ahli BPK RI ini juga menyebut kebijakan pengelolan keuangan di Pemprov Sulsel bergantung pada keinginan oknum tertentu.

Baca Juga: Gerak Cepat! Awal 2022 Konstruksi Stadion Mattoanging Dimulai

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Priono mengatakan, opini ini merupakan pendapat profesional dari pemeriksa terhadap penyajian laporan keuangaan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan.

Selanjutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm