Jumlah Titik Panas di Sumsel Meningkat, Masyarakat Harus Waspada Karhutla

29 Mei 2021 20:05 WIB
Ilustrasi Karhutla
Ilustrasi Karhutla ( )

Palembang, Sonora.ID - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs Supriadi.MM.Sabtu 29/05/2021, pada kesempatan itu mengatakan sebentar lagi wilayah provinsi ini dan sekitarnya memasuki musim kemarau yang biasanya ditandai kebakaran hutan dan lahan.

Untuk menghadapi hal tersebut perlu dilakukan tindakan pencegahan dan penanganan yang serius dan segera dari jajaran Polri khususnya di Polda Sumsel sebagai bentuk dan tanggung jawab tugas dalam menghadapi karhutla  di provinsi yang memiliki kawasan hutan sekitar 3,5 juta hektare itu.

Baca Juga: Bantu Penanganan Karhutla, Pemprov Kalsel Akan Usulkan Bantuan Heli Water Bombing

Berdasarkan data, ada 10 kabupaten dan kota yang memiliki potensi terjadinya karhutla yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara.

"Langkah yang diambil untuk menanggulangi  karhutla adalah dengan kesiapan Polda Sumsel dengan menggelar perlengkapan, kendaraan serta personel Satgas Karhutla sehingga apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan cepat dan sigap para petugas serta peralatan/kendaraan dinas yang sudah disiapkan dapat bergerak dengan cepat untuk menuju lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman api," ucap Supriadi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyebaran maklumat larangan membakar lahan dan hutan pada musim kemarau, sosialisasi dan mitigasi bahaya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Sumsel.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, Kalsel Gelar Simulasi Siaga Bencana Karhutla

Untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla, pihaknya bersinergi dengan BPBDProvinsi, Kabupaten/Kota, Babinsa dan Masyarakat Peduli Api di masing-masing wilayah.

“Semoga upaya pencegahan dan penanggulangan  karhutla dapat berjalan dengan maksimal sehingga Sumsel dapat terhindar dari bencana kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” ujar KBP Supriadi.,MM

Jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Provinsi Sumatera Selatan mulai meningkat seiring berakhirnya musim hujan sehingga masyarakat diminta mewaspadai kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Ancaman Karhutla di Depan Mata, Pemprov Kalsel Siap Tambah Anggaran

Data Dinas Kehutanan Sumsel dari pantauan satelit LAPAN, Kamis, mencatat jumlah hotspot sejak 1 Januari hingga 27 Mei 2021 mencapai 333 titik di seluruh kabupaten/kota, kecuali Kota Lubuklinggau dan Palembang.

Jumlah hotspot pada periode 1-27 Mei 2021 mencapai 134 titik, lebih tinggi dibanding periode April sebanyak 122 titik, Maret 2021 (49 titik), Februari 2021 (17 titik), dan Januari 2021 (11 titik).

Kabupaten OKI Paling banyak ditemukan hotspot, yakni 76 titik, disusul Musi Banyuasin (43 titik), Lahat (42 titik), Banyuasin (38 titik), PALI (37 titik), Musi Rawas (25 titik), dan Ogan Ilir (17 titik).

“Memang ada peningkatan sedikit, tapi masih aman,” kata Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori.

Baca Juga: Tiru Riau & Jambi, Kalsel Akan Pakai Aplikasi Digital Tangani Karhutla

 

Namun salah satu hotspot di Ogan Ilir menimbulkan kebakaran lahan seluas dua hektare di sisi Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) KM 15 Desa Sri Banding pada Rabu malam (26/5).

Kebakaran lahan tersebut berlangsung selama lima jam dan berhasil dipadamkan tim gabungan TRC BPBD Ogan Ilir, manggala agni, Polres Ogan Ilir dan masyarakat peduli api Desa Sri Banding.

“Kebakaran terjadi di area semak belukar lahan gambut,” ujar Ansori.

Personel satgas diminta bersiaga dan masyarakat diminta waspada dengan kondisi cuaca kering yang mulai melanda sebagian wilayah Sumsel seiring masuknya musim kemarau.

Baca Juga: Tekan Angka Karhutla di Sumsel, HD: Penanganan Karhutla 2020 Menjadi Acuan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm