Sesudah menggelar rapat, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, yang nantinya akan meneruskan surat tersebut ke Pemprov Kalsel, untuk ditindaklanjuti gubernur.
Agar selanjutnya mendapatkan rekomendasi surat pengantar dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai ketentuan, biasanya setelah lima hari disampaikan ke Kemendagri, itu akan ada surat dari Kemendagri yang menyampaikan kepada Pj Gubernur untuk melantik Wali Kota dan Wali Kota terpilih," tuntasnya.
Baca Juga: Besok Wali Kota Banjarmasin Divaksin Tahap Kedua, Ibnu: Tidak Ada Persiapan Khusus