Banjarmasin, Sonora.ID - Paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor resmi ditetapkan oleh KPU Kota Banjarmasin sebagai pemenang di Pilwali Banjarmasin.
Dari rapat pleno terbuka, Minggu (30/05) malam, diketahui bahwa paslon nomor urut 02, sukses mendulang kemenangan.
Rinciannya, dari akumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin seusai pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, 28 April lalu, paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor, meraup sebanyak 89.378 suara.
Baca Juga: Jalan Panjang Pilwali Banjarmasin, Dua Kali Gugatan AnandaMu Rontok, Ibnu Sina-Arifin Noor Terpilih
"Alhamdulillah, hari ini sudah selesai semua tahapan yang dilakukan. Surat penetapan juga sudah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti," ucap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, saat dikonfirmasi Smart FM.
Terpisah Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menjelaskan bahwa pihaknya hari ini bakal langsung menindaklanjuti surat keputusan penetapan dari KPU Kota Banjarmasin.
"Senin (31/05), kami menggelar Rapat Paripurna, sesuai dengan arahan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Terkait pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2020. Diperkirakan jam 12 atau jam 1 siang," ungkapnya.
Baca Juga: Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis
Sesudah menggelar rapat, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, yang nantinya akan meneruskan surat tersebut ke Pemprov Kalsel, untuk ditindaklanjuti gubernur.
Agar selanjutnya mendapatkan rekomendasi surat pengantar dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai ketentuan, biasanya setelah lima hari disampaikan ke Kemendagri, itu akan ada surat dari Kemendagri yang menyampaikan kepada Pj Gubernur untuk melantik Wali Kota dan Wali Kota terpilih," tuntasnya.
Baca Juga: Besok Wali Kota Banjarmasin Divaksin Tahap Kedua, Ibnu: Tidak Ada Persiapan Khusus