"Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif," ungkapnya.
Di sisi lain, jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari suatu asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk menjalankan tugas, jika ada yang terkait dengan administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut.
Selanjutnya jika ditemukan dugaan dugaan etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen.
"Untuk menilai dan menentukan dugaan etika dan kaidah riset ilmiah," tutupnya.
Baca Juga: 5 Daerah di Indonesia dengan Biaya Hidup Paling Rendah Versi BPS