Banjarmasin, Sonora.ID - Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani angkat bicara terkait hasil survei yang dikeluarkan oleh Survei Nusantara Politica.
Dalam survei yang dilakukan oleh Nusantara Politica Research & Consulting, diketahui bahwa hasil PSU dimenangkan oleh kubu nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Rinciannya sebanyak 39,41 persen untuk paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Banjarmasin Disuntik Vaksin Jenis yang Berbeda
Kemudian, sebanyak 48,85 persen untuk nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Sedangkan 11,74 persen sisanya menutup diri alias rahasia.
Terkait hal itu, Andi Syafrani mengatakan bahwa saat ini ada 42 lembaga pengawasan yang tercatat sebagai anggota PERSEPI yang merupakan sebuah asosiasi berbadan hukum yang menaungi lembaga-lembaga pengawasan di Indonesia.
Saat ini PERSEPI dipimpin oleh Philips J Vermonte, Ph D, yang juga memimpin CSIS dan Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Purworejo Pernah Jadi Ibu Kota Jawa Tengah, Begini Ceritanya
Adapun Partisipan Politik Nusantara PERSEPI.
Maka dari itu, ia menilai bahwa menurut hukum, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count.
"Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif," ungkapnya.
Di sisi lain, jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari suatu asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk menjalankan tugas, jika ada yang terkait dengan administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut.
Selanjutnya jika ditemukan dugaan dugaan etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen.
"Untuk menilai dan menentukan dugaan etika dan kaidah riset ilmiah," tutupnya.
Baca Juga: 5 Daerah di Indonesia dengan Biaya Hidup Paling Rendah Versi BPS