Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk membekukan izin cafe Holywings lantaran berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan Covid 19.
Tempat usaha itu berlokasi di jalan metro tanjung bunga, kecamatan tamalate. Disebut kerap beroperasi di atas jam yang ditentukan yakni pukul 10 malam waktu setempat.
Seperti disampaikan Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat jumpa pers di Balaikota, Senin (31/5/2021). Pelanggaran lainnya yaitu melakukan pembiaran kerumunan dan mengabaikan jaga jarak atau social distancing.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat
"Jelas sekali, seharusnya jam 10 ditutup dia baru mulai. Kemudian kepadatannya luar biasa, tidak memenuhi syarat social distancing," ujarnya.
Danny menambahkan pembekuan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran nomor : 443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan, Warga Kota Makassar Laksanakan Salat Khusuf