Adapun Cafe Holywings telah sering ditemukan melakukan pelanggaran Prokes.
Pelanggaran dilakukan saat masa pemerintahan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Lalu THM tersebut kembali melakukan pelanggaran pada Minggu (23/5/3021) lalu.
Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita malam.
"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah close, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Langgar Prokes, 13 Orang Terjaring dan Lakukan Rapid Test Antigen
Saat dibubarkan, pihak THM disebut berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.
"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya.
Irwan mengatakan, Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap THM Holywings.
Sanksi pertama adalah tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung, sementara tindakan kedua adalah penyitaan terhadap sejumlah perabotan THM seperti kursi.
"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah 3 sanksi. Pernyataannya apabila di kemudian hari ditemukan seperti itu lagi maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," tutupnya.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat