Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk membekukan izin cafe Holywings lantaran berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan Covid 19.
Tempat usaha itu berlokasi di jalan metro tanjung bunga, kecamatan tamalate. Disebut kerap beroperasi di atas jam yang ditentukan yakni pukul 10 malam waktu setempat.
Seperti disampaikan Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat jumpa pers di Balaikota, Senin (31/5/2021). Pelanggaran lainnya yaitu melakukan pembiaran kerumunan dan mengabaikan jaga jarak atau social distancing.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat
"Jelas sekali, seharusnya jam 10 ditutup dia baru mulai. Kemudian kepadatannya luar biasa, tidak memenuhi syarat social distancing," ujarnya.
Danny menambahkan pembekuan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran nomor : 443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan, Warga Kota Makassar Laksanakan Salat Khusuf
Adapun Cafe Holywings telah sering ditemukan melakukan pelanggaran Prokes.
Pelanggaran dilakukan saat masa pemerintahan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Lalu THM tersebut kembali melakukan pelanggaran pada Minggu (23/5/3021) lalu.
Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita malam.
"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah close, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Langgar Prokes, 13 Orang Terjaring dan Lakukan Rapid Test Antigen
Saat dibubarkan, pihak THM disebut berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.
"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya.
Irwan mengatakan, Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap THM Holywings.
Sanksi pertama adalah tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung, sementara tindakan kedua adalah penyitaan terhadap sejumlah perabotan THM seperti kursi.
"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah 3 sanksi. Pernyataannya apabila di kemudian hari ditemukan seperti itu lagi maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," tutupnya.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat