Makassar, Sonora.ID - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman akan mengambil sikap tegas terhadap 3 OPD yang terbukti menyebabkan kas daerah tekor. Ketiga OPD tersebut yakni Sekretariat Dewan, Badan Penghubung dan Dinas PUTR.
Atas rekomendasi inspektorat, Andi Sudirman akan mengevaluasi dan memberi sanksi ketiga OPD tersebut.
Sudirman memberi waktu 60 hari kepada ketiga OPD itu mengembalikan uang ke kas daerah.
"Tindak lanjut dalam 60 hari akan ditegasi untuk selesaikan dan jika ditemukan pelanggaran akan mengacu pada rekomendasi. Sanksi akan diberikan sesuai rekomendasi inspektorat," ujar Sudirman di Makassar, Selasa (1/6/21).
Baca Juga: Akhir 2021, Dispora Sulsel Lelang Dini Proyek Stadion Mattoanging
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemprov Sulsel guna mendorong perbaikan prosedur tatanan penganggaran yang lebih baik.
Serta mendorong ketertiban dan pelayanan yang semakin meningkat bagi bagi masyarakat banyak.
"Catatan dari BPK ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk OPD terkait," tegas Sudirman.
Baca Juga: Kas Tekor, BPK RI Ganjar Pemprov Sulsel Opini WDP
Ia berharap, evaluasi nantinya bisa mencegah kejadian serupa tidak berulang kembali di tahun ini.