Medan, Sonora.ID - Demi memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai 1 - 14 Juni 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Selasa (1/6), menyampaikan perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% dan Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 %. Selain itu angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemko Banjarmasin Sebut Kasus Menurun
Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Berdasarkan Instruksi Gubernur itu, para Bupati/ Walikota se-Sumut diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam Tinjau Kesiapan Posko PPKM
Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, Bupati/ Walikota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam Tinjau Kesiapan Posko PPKM
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 % dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Para Bupati/Walikota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas.
Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Baca Juga: Bupati Dodi Reza Pertegas Larangan Mudik dan Perketat PPKM di Muba
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021," jelas Irman.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam Tinjau Kesiapan Posko PPKM