PKK - Dukcapil Luncurkan KISAK, Masyarakat Wajib Miliki Dokumen Kependudukan

2 Juni 2021 17:30 WIB
Peluncuran program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) oleh Plt Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina bersama Kepala Disdukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele
Peluncuran program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) oleh Plt Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina bersama Kepala Disdukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele ( Dok Smartfm Makassar)

Olehnya itu, pihaknya menggandeng PKK sebagai mitra sekaligus motor untuk mendorong kesadaran masyarakat pada lingkungan terkecil yakni keluarga agar memiliki dokumen kependudukan.

"Keluarga ini adalah kelompok terkecil yang nantinya akan berkontribusi secara makro kepada Indonesia atau bangsa Indonesia," jelasnya.

Guna menyukseskan program KISAK, pihaknya meminta Dukcapil di 24 Kabupaten/Kota bersinergi dengan PKK di wilayahnya masing-masing. Sehingga KISAK tak sekadar diluncurkan saja, tetapi memang ditindaklanjuti sampai ke lini paling bawah.

Apalagi saat ini, kata Sukarniaty, pengurusan dokumen kependudukan sudah dapat dilakukan di Kecamatan.

Baca Juga: Kembangkan Ketahanan Pangan, TP PKK Denpasar Bersinergi dengan Komunitas Subak Lungatad

 

"Kebetulan hampir semua kabupaten/kota sudah mempunyai tenaga atau peralatan yang ada di kecamatan. Nah kita berharap itu bisa sampai ke desa," tandasnya.

Sementara, Tim Penggerak PKK Sulsel Naoemi Octarina mengatakan, PKK senantiasa berusaha ikut andil dalam kemajuan Indonesia, melalui program-programnya.

Termasuk mendorong kemampuan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perbankan dan sebagainya.

"Melalui program KISAK ini, PKK Provinsi Sulsel dan Kabupaten Kota, akan bersinergi bersama-sama menyadarkan masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, sehingga dapat mengakses pelayanan publik. Mulai dari Akte Kelahiran hingga KTP, sangat dibutuhkan," pungkas Naoemi.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Dinas Dukcapil Denpasar Buka Pendaftaran Daring

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm