Relaksasi Pajak, Pemprov Bali Berikan Diskon Piutang Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3 Juni 2021 13:58 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali yang bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali yang bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Kondisi pandemi yang masih terjadi dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih maka Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada tahun 2021 ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Sekda Dewa Indra lebih lanjut menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.

Baca Juga: Perjalanan Dinas dan Pajak Dominasi Item Ketekoran Kas Pemprov Sulsel

Selanjutnya untuk kebijakan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) akan dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal  8 Juni s.d 17 Desember 2021.

Baca Juga: Pemprov Bali Diminta Untuk Bentuk Satgas Karantina Khusus Cegah Penularan COVID-19 dari Luar Negeri

Dengan demikian, adanya relaksasi pajak ini Sekda Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada dilapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini”,ujar Dewa Indra.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak maret 2021 sampai dengan masa pajak mei 2021, periode kedua dibayatkan 50 %dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak juni 2021 sampai dengan masa pajak agustus 2021 dan periode ketuga dibayarkan 25 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021”, ungkap Made Santha.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa kesempatan kebijakan ini hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Sehingga diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Dorong Arak Bali Tembus Pasar Internasional, Pemprov Bali Lakukan Pembinaan pada Produsen

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm