Denpasar, Sonora.ID - Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang bule yang yang mengaku membayar parkir di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai Rp 9,6 juta. Dalam postingan @doyoutravel mengunggah video dan bukti struk tarif parkir yang harus dibayarkannya.
Pada struk parkir tersebut tertulis total biaya parkir sebesar Rp 9.640.000,- dan mencantumkan nomor kendaraan yang diparkiran serta lengkap dengan nama petugas yang melayani di pintu keluar parkir.
Biaya parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut adalah tagihan untuk jasa parkir mobil selama 2 bulan, masuk parkir 1 April 2021 dan keluar parkir 1 Juni 2021.
Baca Juga: Insiden Langka, Engine Pesawat Batik Air Tabrak Garbarata Bandara Ngurah Rai Bali
Terkait hebohnya postingan tersebut, Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membenarkan adanya pengguna jasa yang membayar biaya parkir sebesar Rp 9,6 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Saat dikonfirmasi.
"Benar, yang Bersangkutan parkir dari tanggal 1 April 2021 sampai tanggal 1 Juni 2021 kemarin. Biaya parkir dibayarkannya itu sudah sesuai tarif parkir yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Selama April 2021, Penumpang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Naik 16 Persen
Selain itu, mengenai unggahan yang bersangkutan di media sosial tersebut apakah pihak Angkasa Pura I akan memanggilnya untuk meminta klarifikasi, atau akan memberikan penjelasan mengenai biaya parkirnya itu, Taufan mengatakan masih akan dibicarakan terlebih dahulu langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya sebagai informasi, per tanggal 1 April 2021 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan untuk roda dua dan roda empat ke atas.
Penyesuaian tarif pakir, untuk roda dua dikenakan Rp 4.000 untuk 0-12 jam pertama, lalu tiap jam berikutnya atau secara progresif dikenakan Rp 2.000,-
Sementara untuk kendaraan roda empat, 0-1 jam sebesar Rp 10.000, lalu tiap satu jam selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 5.000.
Lalu untuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif parkir Rp 15.000, 0-1 jam, lalu tiap satu jam selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 5.000,-
Baca Juga: Mulai 1 Juni Tarif Parkir di Kota Pontiakan Akan Naik, Jadi Berapa?