Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

3 Juni 2021 19:05 WIB
Sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Tak sampai di situ, Salman diperintahkan lagi oleh NA mengambil Rp800 juta dari Bank Mandiri.

Tetapi, menurut Ardi waktu itu, uang yang siap hanya Rp400 juta. Ia lalu membawa uang tersebut ke ruang kerja NA di rumah jabatan Gubernur jalan Sungai Tangka.

Namun saat itu mengantarkan uang tersebut, kata Salman, NA masih berada di kediaman pribadinya di Perumahan Dosen Tamalanrea.

"Setelah saya laporkan saya diminta kembali mengambil Rp400 juta. Saya simpan di dalam meja di ruang kerja. Setelah saya simpan uangnya saya kembali ke Perdos. Setoran yang kedua diterima oleh Nurdin Abdullah," jelasnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm