Makassar, Sonora.ID - Sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (3/6/2021).
Dua sidang sebelumnya digelar pada 18 dan 27 Mei 2021. Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi yakni Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin, eks Kabid di Dinas PUTR Edi Jayadi Putra, serta dua ajudan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) yaitu Salman dan Syamsul Bahri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino tersebut, terungkap beberapa fakta. Diantaranya, peran para ajudan NA.
Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali
Mereka mendapat tugas tambahan menjadi kurir pengantar uang titipan untuk NA yang diduga diberikan oleh kontraktor.
Seperti disampaikan Salman dalam kesaksiannya. Di hadapan hakim, Salman yang juga anggota Polri ini mengaku pernah diperintahkan oleh NA mengambil uang titipan melalui perantara Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Saya terima WA (Whatsapp) dari Bapak (NA) untuk segera ke kediaman beliau. Saya tiba di sana ketemu beliau dan memerintahkan saya ketemu Bu Sari untuk mengambil titipan," ujar Salman.
Baca Juga: Tolak Bersaksi, KPK Beri Ultimatum Istri Nurdin Abdullah
Setelah mendapat perintah, ia kemudian menghubungi Sari yang saat itu berada di sebuah hotel berbintang. Ia lantas diminta Sari mengantar ke Apartement Vidaview untuk menunggu seseorang.
"Kami berada di parkiran sambil menunggu seseorang karena Bu Sari sebelumnya menelpon. Tidak lama kemudian ada mobil hitam yang datang memindahkan koper berisi uang itu ke mobil saya," ungkapnya.
Salman menyebut, uang berjumlah sekitar Rp1 Miliar itu ditaruh dalam sebuah koper berwarna kuning. Masih atas instruksi NA, Salman lalu ke Bank Mandiri Panakukkang untuk bertemu Ardi selaku kepala cabang.
Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali
"Saya sampaikan waktu itu ini ada titipan Nurdin Abdullah. Responnya Pak Ardi langsung mengambil koper dan membawanya ke teller," jelasnya.
Namun setelah dihitung, terdapat kekurangan sebesar Rp1,6 juta dari total jumlah uang titipan yang ada dalam koper. Oleh Sari, Salman kemudian diminta menutupi kekurangan tersebut dengan uang pribadinya.
"Saya melaporkan ke Bu Sari bahwa ada kekurangan, Bu Sari bilang tolong ditutupi dulu kemudian diserahkan ke Pak Ardi," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman Akan Tuntaskan Utang Pemprov
Tak sampai di situ, Salman diperintahkan lagi oleh NA mengambil Rp800 juta dari Bank Mandiri.
Tetapi, menurut Ardi waktu itu, uang yang siap hanya Rp400 juta. Ia lalu membawa uang tersebut ke ruang kerja NA di rumah jabatan Gubernur jalan Sungai Tangka.
Namun saat itu mengantarkan uang tersebut, kata Salman, NA masih berada di kediaman pribadinya di Perumahan Dosen Tamalanrea.
"Setelah saya laporkan saya diminta kembali mengambil Rp400 juta. Saya simpan di dalam meja di ruang kerja. Setelah saya simpan uangnya saya kembali ke Perdos. Setoran yang kedua diterima oleh Nurdin Abdullah," jelasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur