Palembang, Sonora.ID - Setelah pada tahun lalu tidak terlaksana akibat pandemi, Kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun ini kembali melakukan survey kepatuhan publik.
Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Kamis (03/06).
Adrian mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan kembali melakukan survey sesuai prokes dengan indikator penilaian sesuai UU nomor 25 tahun 2009 soal layanan publik dan tidak membuat indikator baru.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ajak Ombudsman OTT di Jawa Tengah
“Jadi amanat ini mesti dipenuhi pemerintah kabupaten kota, sebab masalah pelayanan publik yang tidak maksimal akan menjadi indikator penilaian untuk Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Adrian melanjutkan, sejak 2014 pihaknya melakukan survey kepatuhan dengan beragam indikator, Palembang baru menerima nilai hijau atau baik pada 2017 lalu.
Sedangkan tahun 2020 sempat tidak menerapkan survey, akibat pandemik Covid-19 yang terjadi.
“Termasuk keluhan lamanya pembuatan KTP di Disdukcapil. Survey ini dimulai pertengahan Juni sampai September dan penilaian pengumuman dilakukan November,” tambah dia.
Sementara untuk penilaian survey kepatuhan secara menyeluruh se-Sumsel, evaluasi paling buruk tahun lalu diterima Pagaralam.
“Serta untuk tahun ini, survey kepatuhan melibatkan daerah baru sebagai sampling, termasuk Palembang, Ogan Ilir dan Muratara,” tutupnya.
Baca Juga: Pembanguan Aldiron Cinde Siap Diambil Alih Pemprov Sumsel