Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan libur kerja di wilayah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel pada 9 Juni mendatang.
Menurut Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, kepastian libur kerja saat PSU masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Jika disetujui, maka pihaknya segera menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar peliburan kerja pada hari pelaksanaan PSU.
Baca Juga: Sah, Mendagri Lantik Safrizal ZA sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan
“Keputusan Mendagri mungkin akan keluar dalam sehari dua hari ini, kami segera mengumumkannya,” ungkap Safrizal di Banjarmasin, pada Kamis (03/06) siang.
Safrizal merincikan, untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja.
Sementara untuk yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU, namun masih memiliki hak suara, maka yang bersangkutan mendapatkan dispensasi untuk memilih.
Baca Juga: Tak Ada Izin Mendagri, Sebagian Kepala SKPD Hingga Sekda Banjarmasin Pun Kosong
“Ada warga yang KTP-nya di Banjarmasin Selatan tapi tinggalnya di Banjarbaru, maka ia harus diberikan dispensasi,” beber Safrizal.
Sekdaprov Kalsel, lanjut Safrizal, akan mengeluarkan surat dispensasi bagi ASN yang memiliki hak pilih, untuk menyalurkan suaranya pada saat PSU.
“Sekdaprov akan membuat surat serta meminta Pemda untuk memberikan dispensasi kepada ASN-nya untuk memilih,” lanjutnya.
Terkait karyawan swasta, Pemprov Kalsel menurut Safrizal akan berkirim surat kepada pimpinan perusahaan, agar memberikan waktu untuk memilih.
“Kami juga akan menyurati pimpinan perusahaan, agar memberikan dispensasi kepada karyawannya,” bebernya lagi.
Baca Juga: Berkunjung ke Kalsel, Mendagri Minta Ada Tim Penanganan Konflik Sosial
Diketahui, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten.
Untuk Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.
Kemudian Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS,
Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnivan Larang Kepala Daerah Buka Bersama dan Open House