Makassar, Sonora.ID - Dua ajudan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) yakni Muhammad Salman Natsir dan Syamsul Bahri membeberkan fakta mengejutkan saat dihadirkan dalam sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Salman maupun Syamsul mengatakan, mereka kerap diperintahkan Nurdin Abdullah mengambil upeti berupa uang titipan dari sejumlah kontraktor.
Syamsul yang menjadi ajudan Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng bahkan menyebut beberapa nama kontraktor di hadapan hakim. Mereka antara lain Robert, Haeruddin, Haji Momo dan Ferry Tenriadi.
Baca Juga: Jadi Tumbal Kasus Nurdin Abdullah, Kabiro PBJ Mengundurkan Diri
Syamsul mengaku mengenal mereka lantaran beberapa kali menghadap langsung dengan Nurdin Abdullah.
"Jadi beliau (NA) menyampaikan ke saya bahwa nanti ada titipan saya tidak tau persis isinya apa tapi perkiraan saya itu uang," ujar Syamsul.
Ia menceritakan pada awal 2021, para kontraktor tersebut secara bergantian menemui Nurdin Abdullah. Setelah itu, ia mendapat perintah menjemput uang titipan dari kontraktor.
"Seingat saya Januari 2021, Haeruddin sudah menghadap. Saya temui beliau di rumahnya di jalan Ratulangi keesokan harinya. Ada titipan uang dalam kardus, dibawa di rujab disimpan di ruang kerja sesuai perintah Gubernur," ucapnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor
Hal serupa, kata Syamsul, juga dilakukan Haji Momo dan kontraktor lainnya. Syamsul mendapat titipan uang dalam amplop dari Haji Momo sehari setelah menghadap Nurdin Abdullah.