Kenali Beragam Jenis Aksi Korporasi Perusahaan (
GUN)
"Aksi korporasi kelima adalah stock split. Ini merupakan langkah yang dilakukan perusahaan untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil dengan rasio tertentu. Hal ini tentunya akan tercermin juga dengan pemecahan harga saham," ungkap Reza.
"Nah, selain tadi ada juga aksi korporasi reverse stock-split yang dilaksanakan oleh perusahaan apabila harga saham suatu perusahaan dinilai terlalu rendah sehingga saham-saham tersebut dapat digabungkan sehingga nilai saham tersebut menjadi lebih tinggi, baik dari sisi nilai nomial dan harga sahamnya," tambahnya.
Aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen. Dividen adalah bagian dari keuntungan (laba) perusahaan, yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dapat dibagikan setiap tahun atau disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan Tercatat, dan besarnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS).
Ada beberapa jenis dividen yaitu dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), dividen barang (property dividend), skrip dividen (script dividend) dan dividen berdasarkan pengurangan modal perusahaan (liquidating dividend).
Aksi korporasi ketujuh adalah RUPS. Ini adalah forum rapat yang dihadiri para pemegang saham atau yang mewakilinya.
Setiap pemegang saham perusahaan, memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dan kinerja perusahaan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris.
"Ada dua jenis RUPS. Pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir. Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Selanjutnya, tugas direksi yang melakukan pemanggilan RUPSLB kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima," jelas Reza.
Diakhir, Reza mengatakan bahwa masih ada aksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi, yaitu tindakan penggabungan usaha perusahaan dengan perusahaan lainnnya dan pengambialihan perusahaan atas perusahaan lain.
Lalu ada juga aksi korporasi yang disebut tender offer (penawaran tender suka rela), yaitu penawaran secara suka rela oleh pihak yang memiliki efek ekuitas (saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham) dalam jumlah yang besar kepada investor.
"Perlu dicatat, semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat umum baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya," tutup Reza.