Basmi Penyakit Masyarakat, Polda Sumsel Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

5 Juni 2021 16:55 WIB
Sabung ayam
Sabung ayam ( )

Dalam penggerebekan tersebut personil Polda Sumsel harus melalui medan yang cukup sulit karena lokasi Sabung ayam yang berada di pinggir sungai serta akses jalan yang sempit.

Tim Polda Sumsel tiba di TKP Desa Babatan Suadagar, Kec. Pemulutan Ogan Ilir pada pukul 17.10 Wib dan langsung melakukan penggerebekan Sabung Ayam serta menangkap 15 tersangka dan didapatkan Barang bukti sbb;
1. Ayam 20 ekor
2. HP 12 Unit
3. Uang Rp. 8. 939.000,-
4. Bola gelinding(perjudian) 7 buah
5. Gaple 18 biji
6. Pisau taji ayam 1 buah
7. Motor 46 unit
8. Mobil 1 unit
9. Arena Sabung ayam

Pada saat penggerebekan terjadi para tersangka berusaha melarikan diri ke sungai berhasil di antisipasi sehingga seluruhnya dapat diamankan tanpa ada yang terluka.

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Palembang Kembali Diperpanjang

Penggerebekan Sabung ayam ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Sumsel yang bertujuan untuk membasmi penyakit-penyakit Masyarakat yang ada di wilayah Polda Sumsel.

Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, anggota lakukan perobohan pondok-pondok tempat berkumpul Judi sabung ayam dan sekaligus membakar seluruh lapak-lapak yang ada dengan tujuan tidak dilakukannya judi sabung ayam ini.

“Alhamdulillah kegiatan penggerebekan judi sabung ayam yang atas perintah Bapak Kapolda untuk membasmi penyakit masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, dengan kerjasama yang baik. Dan juga seluruh kemungkinan TSK melarikan diri telah diantisipasi sehingga seluruh TSK judi sabung ayam dapat tertangkaptutup Dansat Kombes Pol Yudo.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm