“Masyarakat yang bekerja atau berdomisili di daerah yang melaksanakan PSU diliburkan. Masyarakat yang tercatat dalam DPT namun tidak bertempat tinggal di daerah tersebut diberikan dispensasi untuk memilih,” beber Safrizal.
Sekdaprov Kalsel, lanjut Safrizal, telah mengeluarkan surat dispensasi bagi ASN yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya pada saat PSU.
Sementara untuk karyawan swasta, akan ditindaklanjuti lewat surat imbauan pemerintah kepada pimpinan perusahaan.
“ASN kita yang mempunyai hak pilih akan kita liburkan atau setidaknya kita berikan dispensasi untuk memilih,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang PSU Pilgub, Spanduk Provokatif di Banjarmasin Mulai Ditertibkan