Usulan Disetujui Mendagri, Safrizal ZA Umumkan Libur di Daerah PSU

7 Juni 2021 16:10 WIB
Pj. Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat apel persiapan PSU Pilgub
Pj. Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat apel persiapan PSU Pilgub ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Banjarbaru, Sonora.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyetujui usulan Pemprov Kalsel yang menetapkan libur kerja di wilayah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, pada 9 Juni 2021.

Seperti diketahui, PSU Pilkada Kalsel akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

Kelima kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul dan Kecamatan Martapura.

Baca Juga: Amankan PSU Pilgub Kalsel, 2.468 Personel Gabungan Dikerahkan

Selain itu, PSU juga akan di gelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan juga 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Sudah ditandatagani Mendagri, hari ini (Senin) saya umumkan,” tutur Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, usai menjadi pimpinan apel kesiapan dan pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan PSU pilgub Kalsel di lapangan Polri Km 21 Banjarbaru, padi Senin (07/06).

Safrizal merincikan, untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja.

Sementara yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU, namun masih memiliki hak suara, akan mendapatkan dispensasi untuk memilih.

Baca Juga: Kepastian Libur Saat PSU, Pj Gubernur Kalsel: Masih Menunggu Persetujuan Mendagri

“Masyarakat yang bekerja atau berdomisili di daerah yang melaksanakan PSU diliburkan. Masyarakat yang tercatat dalam DPT namun tidak bertempat tinggal di daerah tersebut diberikan dispensasi untuk memilih,” beber Safrizal.

Sekdaprov Kalsel, lanjut Safrizal, telah mengeluarkan surat dispensasi bagi ASN yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya pada saat PSU.

Sementara untuk karyawan swasta, akan ditindaklanjuti lewat surat imbauan pemerintah kepada pimpinan perusahaan.

“ASN kita yang mempunyai hak pilih akan kita liburkan atau setidaknya kita berikan dispensasi untuk memilih,” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang PSU Pilgub, Spanduk Provokatif di Banjarmasin Mulai Ditertibkan

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm