Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara dan Satres Narkoba Polres Minahasa Selatan, pelaku ditangkap di kampung halamannya, dan ditahan di rutan Polres Minahasa Selatan sejak 3 Juni 2021.
“Sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan sudah menetapkan menjadi tersangka, saat ini dihanan rutan polres minsel sejak hari kamis tiga juni dua ribu dua puluh satu. Barang bukti lima belas buah paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu sabu,” kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon di Mapolres Minahasa Selatan, di Pondang, Amurang, Sabtu (5/6/2021).
Adapun barang bukti yang milik dari kedua tersangka yang diakuinya akan digunakan sendiri, berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram dan dua buah handphone.
Kepolisian masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan lainnya.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba