Manado, Sonora.ID - Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba lintas provinsi beserta barang berupa bukti narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.
Untuk mengelabuhi petugas, modus operandi pelaku menggunakan jasa pengiriman bus penumpang antar provinsi, dengan cara menyimpan 15 paket sabu-sabu di dalam kemasan kue brownies.
Dua warga kecamatan Bolangitang Barat, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni RB alias Ridho (18) dan Meb alias Englang (17), terjaring tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi: Gak Mau Ingat Masa Lalu
keduanya tak bisa berbuat apa-apa, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Selatan.
Polres Minahasa Selatan menerima laporan masyarakat, sebuah bus penumpang dari kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah menuju ke kota Manado, Sulawesi Utara.
Saat melintas di depan Mapolres Minahasa Selatan jalan trans Sulawesi, Amurang, di cekal petugas saat operasi yustisi razia KYRD.
Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara dan Satres Narkoba Polres Minahasa Selatan, pelaku ditangkap di kampung halamannya, dan ditahan di rutan Polres Minahasa Selatan sejak 3 Juni 2021.
“Sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan sudah menetapkan menjadi tersangka, saat ini dihanan rutan polres minsel sejak hari kamis tiga juni dua ribu dua puluh satu. Barang bukti lima belas buah paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu sabu,” kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon di Mapolres Minahasa Selatan, di Pondang, Amurang, Sabtu (5/6/2021).
Adapun barang bukti yang milik dari kedua tersangka yang diakuinya akan digunakan sendiri, berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram dan dua buah handphone.
Kepolisian masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan lainnya.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba