Polres Minahasa Selatan Amankan Dua Pengguna Narkoba Lintas Daerah

7 Juni 2021 15:25 WIB
Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba
Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba ( Motion Radio Mando)

Manado, Sonora.ID - Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba lintas provinsi beserta barang berupa bukti narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.

Untuk mengelabuhi petugas, modus operandi pelaku menggunakan jasa pengiriman bus penumpang antar provinsi, dengan cara menyimpan 15 paket sabu-sabu di dalam kemasan kue brownies.

Dua warga kecamatan Bolangitang Barat, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni RB alias Ridho (18) dan Meb alias Englang (17),  terjaring tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi: Gak Mau Ingat Masa Lalu

keduanya tak bisa berbuat apa-apa, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Selatan.

Polres Minahasa Selatan menerima laporan masyarakat, sebuah bus penumpang dari kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah menuju ke kota Manado, Sulawesi Utara.

Saat melintas di depan Mapolres Minahasa Selatan jalan trans Sulawesi, Amurang, di cekal petugas saat  operasi yustisi razia KYRD.

Baca Juga: Digerebek Satreskrim Polres Banyuasin, RP Mengaku Wartawan dan Diancam Dibunuh, Ternyata Ini Begini Faktanya

Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara dan Satres Narkoba Polres Minahasa Selatan, pelaku ditangkap di kampung halamannya, dan ditahan di rutan Polres Minahasa Selatan sejak 3 Juni 2021.

“Sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan sudah menetapkan menjadi tersangka, saat ini dihanan rutan polres minsel sejak hari kamis tiga juni dua ribu dua puluh satu. Barang bukti lima belas buah paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu sabu,” kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon di Mapolres Minahasa Selatan, di Pondang, Amurang, Sabtu (5/6/2021).

Adapun barang bukti yang milik dari kedua tersangka yang diakuinya akan digunakan sendiri,  berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram dan dua buah handphone.

Kepolisian masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan lainnya.

Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm