Surabaya, Sonora.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.
Terbaru, ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja atau pendatang dari luar Kota Surabaya.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri pada 2 Juni 2021 itu bernomor 443/5741/436.8.4/2021.
Baca Juga: Hingga Dini Hari, Wali Kota Surabaya Pimpin Penyekatan di Suramadu
Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.Isi SE tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, maka dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.
Termasuk memperhatikan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.
“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata Wali Kota dalam Surat Edarannya.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Surabaya ke-728, Wali Kota Eri Cahyadi MOU 15 Mitra Kerja