Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.
Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” tegasnya.
Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
Baca Juga: Dirut Suara Surabaya Meninggal Dunia, Wali Kota Eri: Selamat Jalan Pak Errol, Surabaya Kehilangan
Diantaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.
“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Semenara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, Wali Kota Surabaya ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali kasus Covid-19.
“Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman,” pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Semua Pelayanan Administrasi via Aplikasi dan Berhenti di Kelurahan