Surabaya, Sonora.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.
Terbaru, ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja atau pendatang dari luar Kota Surabaya.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri pada 2 Juni 2021 itu bernomor 443/5741/436.8.4/2021.
Baca Juga: Hingga Dini Hari, Wali Kota Surabaya Pimpin Penyekatan di Suramadu
Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.Isi SE tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, maka dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.
Termasuk memperhatikan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.
“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata Wali Kota dalam Surat Edarannya.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Surabaya ke-728, Wali Kota Eri Cahyadi MOU 15 Mitra Kerja
Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.
Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” tegasnya.
Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
Baca Juga: Dirut Suara Surabaya Meninggal Dunia, Wali Kota Eri: Selamat Jalan Pak Errol, Surabaya Kehilangan
Diantaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.
“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Semenara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, Wali Kota Surabaya ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali kasus Covid-19.
“Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman,” pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Semua Pelayanan Administrasi via Aplikasi dan Berhenti di Kelurahan