"Jadi motif utamanya curas (pencurian disertai kekerasan) tapi kalau ada kesempatan pelaku ini memperkosa korbannya," ucapnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sepeda motor, sejumlah perhiasan, beberapa laptop berbagai merek dan belasan telepon genggam.
"Ada juga barang bukti senjata tajam yang mereka gunakan saat beraksi," lanjutnya.
Atas perbuatan keempat anggota komplotan perampok ini, mereka disangkakan pasal berlapis yang tertuang dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 285 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Demi Sosis dan Secangkir Kopi, Pasutri Ini Rampok dan Bunuh Anak TK