Langgar Aturan, Pemkot Makassar Tutup Operasional THM D'Liquid

7 Juni 2021 18:55 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah kembali mengambil langkah tegas bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan.

Kali ini, sanksi diberikan kepada D'Liquid yang berlokasi di Claro Hotel.

Dilarang beroperasi sementara waktu lantaran melanggar aturan jam operasional sampai jam 22 malam dan mengabaikan protokol kesehatan.

Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di aula Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Dianggap Langgar Aturan, Begini Pandangan DPRD dan Pakar Soal Ketua RT dan RW

"Saya umumkan D’Liquid kita tutup,” tegasnya.

Dia mengatakan sanksi diberikan demi menegakkan peraturan. Selain itu, untuk memberikan contoh kepada pelaku usaha lain untuk taat.

"Itu tandanya Pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko, kalau saya tidak bertindak begini semua patotoai (mengejek),” ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm