Sonora.ID – Jerinx SID atau I Gede Ari Astina akhirnya bebas dan bisa menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021).
Jerinx kemudian dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra dan dua personel SID lainnya di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jerinx bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 WITA.
Jerinx berjalan bersama Nora dengan menggunakan masker saat ia keluar dari lapas.
Baca Juga: Jerinx SID Segera Bebas 8 Juni 2021, Asalkan Bayar Denda Rp 10 Juta
Namun, drummer SID tersebut masih belum memberikan komentar apapun setelah ia resmi bebas dari jeruji besi.
"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sembari pergi meninggalkan media di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Setelah itu dirinya menaiki mobil dan kemudian meninggalkan lapas.
Di sisi lain, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta maaf karena Jerinx belum bisa memberikan komentar kepada para wartawan.
Menurut Gendo, hal itu adalah petimbangan pribadi Jerinx.
"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.
Menurut keterangan Gendo, setelah bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.
"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.
Baca Juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Menjadi 10 Bulan Penjara, Bagaimana Reaksinya?
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara"