Banjarmasin, Sonora.ID - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel pada besok hari (09/05), KPU Kalsel memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemungutan masih tetap sama dengan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Komisioner KPU Kalsel membidangi Divisi Program dan Data, Siswandi Reyaan menerangkan, DPT di 7 kecamatan yang menggelar PSU totalnya berjumlah 266.757. Alias dipastikan tidak ada penambahan jumlah pemilih.
Jumlah itu belum termasuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah didata. Dimana untuk DPPh jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 286 orang, sedangkan DPTb sebanyak 3.461 pemilih.
Baca Juga: Usulan Disetujui Mendagri, Safrizal ZA Umumkan Libur di Daerah PSU
Verifikasi data DPT, pihak KPU hanya melakukan pencermatan di lapangan. Guna memastikan bahwa DPT 9 Desember lalu, masih ada dan tak berstatus TNI-Polri.
"Kita tidak melayani pemilih baru yang benar-benar baru. Misalnya contoh pada 9 Desember 2020 lalu yang bersangkutan itu belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. Nah sekarang bulan Juni misalnya sudah mendapatkan KTP itu tidak boleh dilayani," tuturnya.
Siswandi menambahkan, warga yang termasuk DPT, DPPh dan DPTb agar membawa KTP dan undangan pemberitahuan memilih datang ke TPS. Sebab itu, sebutnya, wajar saja menjelang PSU bila ramai warga mengurus kependudukan KTP ke instansi terkait.
"Ini bagian dari syarat memilih di TPS. Jadi tidak ada yang salah dengan imbauan kawan-kawan lakukan, itu salah satu bentuk untuk melindungi hak pilih dari para pemilih yang akan memilih di TPS pada 9 Juni," pungkasnya.
Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin, KPU Kejar Target Pemilih Diatas 60 Persen