Sementara itu, Bawaslu Kalsel akan melakukan pengawasan ketat syarat memilih di TPS.
Guna menjamin KPPS melaksanakan tugas benar-benar sesuai ketentuan, salah satunya tidak ada pemilih baru pada PSU dan sesuai DPT.
"Kalau sekarang ada KTP-nya hilang atau apalah itu, tentunya harus diurus dulu ke instansi yang berwenang," tegas Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono.
Masalah absensi kehadiran juga menjadi perhatian Bawaslu.
Baca Juga: Amankan PSU Pilgub Kalsel, 2.468 Personel Gabungan Dikerahkan
Aris menegaskan warga yang hadir di TPS harus sesuai DPT, DPPh dan DPTb.
"Karena ini PSU bukan pemilihan reguler, tidak ada pemilih baru," pungkasnya.
Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.
Baca Juga: Kepastian Libur Saat PSU, Pj Gubernur Kalsel: Masih Menunggu Persetujuan Mendagri