Tim Yustisi Laksanakan Pemantauan Prokes di Jalan Raya Pemogan Denpasar

9 Juni 2021 14:45 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Prokes  di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Prokes di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, hingga kini berbagai upaya telah dilaksanakan, tak terkecuali pelaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar guna menekan penyebaran penularan virus Covid-19. 

Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP ini gencar lakukan kegiatan sidak protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan. Dan kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. 

Baca Juga: Kota Denpasar Jadi Salah Satu Kota Pertama di Indonesia yang Terima Layanan Tekomsel 5G

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan, pihaknya menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Pemogan, terutama yang belum mentaati protokol kesehatan (prokes) saat mengendara maupun keluar rumah.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa dalam kegiatan sidak prokes ini, menjaring sebanyak 10 pelanggar, dengan rincian 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi denda administratif Rp. 100.000,- dan 8 orang pelanggar lainnya diberikan edukasi, dan pembinaan serta push up karena menggunakan masker tidak benar. 

Baca Juga: Baleganjur Duta Denpasar di PKB XLIII, Bawakan Karya Tabuh Menur Tiga Sakti

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm