"Selama kegiatan ini kami menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes. Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 2 orang kami kenakan sanksi berupa denda administratif dan 8 orang pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan serta sanksi push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Dewa Sayoga.
Dengan pelaksanakan pemantauan prokes ini, Dewa Sayoga menegaskan bahwa pihaknya tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun sebaliknya pihaknya tidak surut-surut untuk menghimbau dan mengedukasi masyarakat yang belum menaati prokes sehingga kita semua terbebas dari penularan virus Covid-19.
"Kami terus sosialisasilan penerapan protokol kesehatan dengan 6 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan," tutup Dewa Sayoga.
Baca Juga: Vaksinasi di Kota Denpasar menyasar Kepada Penyandang Disabilitas dan Skizofrenia