Bali, Sonora.ID - Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, hingga kini berbagai upaya telah dilaksanakan, tak terkecuali pelaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar guna menekan penyebaran penularan virus Covid-19.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP ini gencar lakukan kegiatan sidak protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan. Dan kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Kota Denpasar Jadi Salah Satu Kota Pertama di Indonesia yang Terima Layanan Tekomsel 5G
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan, pihaknya menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Pemogan, terutama yang belum mentaati protokol kesehatan (prokes) saat mengendara maupun keluar rumah.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa dalam kegiatan sidak prokes ini, menjaring sebanyak 10 pelanggar, dengan rincian 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi denda administratif Rp. 100.000,- dan 8 orang pelanggar lainnya diberikan edukasi, dan pembinaan serta push up karena menggunakan masker tidak benar.
Baca Juga: Baleganjur Duta Denpasar di PKB XLIII, Bawakan Karya Tabuh Menur Tiga Sakti
"Selama kegiatan ini kami menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes. Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 2 orang kami kenakan sanksi berupa denda administratif dan 8 orang pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan serta sanksi push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Dewa Sayoga.
Dengan pelaksanakan pemantauan prokes ini, Dewa Sayoga menegaskan bahwa pihaknya tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun sebaliknya pihaknya tidak surut-surut untuk menghimbau dan mengedukasi masyarakat yang belum menaati prokes sehingga kita semua terbebas dari penularan virus Covid-19.
"Kami terus sosialisasilan penerapan protokol kesehatan dengan 6 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan," tutup Dewa Sayoga.
Baca Juga: Vaksinasi di Kota Denpasar menyasar Kepada Penyandang Disabilitas dan Skizofrenia