Makassar, Sonora.ID - Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk bergerak cepat mengejar aset yang dikuasai pihak ketiga.
Seperti dalam poin piagam kerjasama yang ditandatangani di kantor PDAM, jalan ratulangi, Rabu (9/6/2021).
Hal itu tercantum dalam hal perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad mengatakan sudah intens berkomunikasi dengan Kejari Makassar sejak tahun 2011.
Baca Juga: Pasukan Khusus TNI Dikerahkan untuk Ganti Meteran Pelanggan PDAM Makassar
"Problematika perusahaan ini sangat banyak sebab itu kami butuh pertimbangan dan batuan hukum dari Kejari Makassar," ujarnya.
Menurut Hamzah, saat ini, banyak aset perusahaan yang tengah dikuasai pihak ketiga, khususnya masalah tanah.
Sepanjang Jalan Racing Center hingga Bukit Baruga merupakan aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga, juga aset yang berada di kompleks PDAM di Jalan Ratulangi.
Begitu pun dengan aset PDAM yang ada di kecamatan dalam bentuk tanah tapi dikuasai pihak ketiga.
"Kami berharap kerjasama ini ditingkatkan karena yang belum tersentuh hingga saat ini adalah pengembalian aset," kata Hamzah, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Juni, Ini Dia Harga Air PDAM Terbaru Kabupaten Malang