Selain itu, Hamzah berharap bantuan Kejari dalam hal pendampingan hukum terkait dengan utang dan penagihan di PDAM Makassar.
Sementara, Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan bentuk pendampingan dari Kejari ke PDAM berbasis pada kepercayaan.
"Masih banyak stigma apabila memberikan masalah ke Kejari akan disidik. Padahal Kami selaku pengacara negara selalu menjaga rahasia klien," kata Andi Sundari.
Terkait aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga, Andi Sundari mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian pihak Kejari untuk melakukan pengamanan dan pengawalan.
Baca Juga: Tarif Air PDAM Kabupaten Malang Akan Naik Dalam Waktu Dekat
"Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga dan yang belum jelas statusnya," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berfokus untuk melakukan pengamanan aset yang ada di Pemerintah Kota Makassar.
Ia menyebut audit BPK terhadap laporan keuangan sangat berpengaruh bila aset tidak tertata dengan baik.
"Bisa-bisa disclaimer dari BPK karena laporan tidak bagus," kata dia.
Ia pun meminta aset-aset bermasalah di PDAM untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan. Andi Sundari menegaskan bisa saja pihaknya mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus.
"Untuk pengamanan aset kita harus mengambil langkah represif," tuturnya.
Baca Juga: Didemo Pensiunan, Dirut PDAM Makassar Bilang Salah Sasaran