Gaji UMR Tetap Hidup Sejahtera, Memang Bisa? Pakar Ungkap Caranya

10 Juni 2021 12:12 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Freepik)

 2. Biaya makan dan minum

Makan dan minum adalah salah satu kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar. Di kawasan padat seperti Jabodetabek, biaya makan dan minum juga mahal.

Sebagai gambaran, makan nasi sayur satu porsi di Jakarta saat ini minimal harganya Rp 15 ribu. Bila ditambah lauk pauk, harganya minimal Rp 20 ribu per piring. Untuk satu hari, biaya makan bisa mencapai Rp 60 ribu. Agar lebih hemat, Anda bisa menyiasatinya dengan membawa bekal makan sendiri dari rumah.

Memasak memang membutuhkan waktu khusus. Tapi bila Anda memasak menu yang sederhana dan berbelanja bahan makanan di pasar tradisional, penghematan biaya makan bisa sangat besar. Uang belanja Rp 50 ribu bisa cukup untuk makan tiga kali sehari selama satu minggu, lo. Begitu juga biaya minum, biasakan membawa bekal minum sendiri supaya lebih hemat.

Baca Juga: Viral Karena Kontroversi, Lea Pemeran ‘Zahra’: Oh Ternyata Gini Dunia Entertainment

3. Biaya transportasi

Kebutuhan transportasi juga termasuk pos biaya pokok yang harus dipenuhi. Bila Anda bertempat tinggal di pinggiran namun setiap hari bekerja di pusat kota, biaya transportasi bisa menguras kantong karena jarak yang cukup jauh. Belum lagi lalu lintas yang padat dan sering macet.

Supaya bisa menghemat pos biaya transportasi, manfaatkan saja transportasi umum, seperti busway Transjakarta dan Commuterline. Atau, bila naik transportasi publik memakan waktu terlalu banyak, Anda bisa memadukan transportasi umum dengan on-demand transportation, seperti ojek online.

4. Biaya telepon dan internet

Di ere digital seperti saat ini orang lebih pusing saat kehilangan ponsel ketimbang kehilangan dompet. Ini tak lain karena ponsel atau gadget sudah menjelma menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung kelancaran berkomunikasi.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm