Pada saat penutupan program tax amnesty jilid I akhir Maret 207 lalu, Sri Mulyani mengungkapkan tak puas dengan jumlah peserta tax amnesty, dikarenakan jumlahnya jauh dibawah total wajib pajak yang mencapai 32 juta.
Walaupun hasilnya kurang memuaskan, IHSG masih berhasil menguat pasca tax amnesty jilid I seperti ditunjukkan grafik dibawah ini, yang mana menunjukkan perekomian bergerak ke arah positif, karena ada tambahan likuiditas yang masuk.
Namun, belum tentu ini jaminan karena ada faktor lainnya yang mempengaruhi, seperti inflasi, tappering, dan lain-lain.
Apa saja manfaat Tax Amnesty?
Tax amnesty bagi WP dan Pemerintah menjadi suatu simbiosis mutualisme, karena disatu sisi memberikan kesempatan bagi WP yang menunggak pajak dengan jumlah fantastis untuk membayar tebusan, termasuk penghapusan denda dan bunga tanpa takut dipidana.
Baca Juga: Perjalanan Dinas dan Pajak Dominasi Item Ketekoran Kas Pemprov Sulsel
Disisi lain pemerintah mendapat tambahan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Selain itu, dengan Tax Amnesty pemerintah ingin memfokuskan pada kepatuhan sukarela wajib pajak, sehingga basis perpajakan nasional meningkat seiring dengan kenaikan penerimaan pajak karena dana dari luar negeri bisa pulang ke Indonesia.
Setelah pajak meningkat, maka akan memberikan dampak pada usaha diberbagai sektor, karena beban pajak perusahaan akan berkurang sehingga berpotensi meningkatkan laba bersih. Hasilnya kinerja perusahaan berbagai sektor akan meningkat.
Jadi, apakah teman-teman sudah melaporkan pajak tepat waktu? Bagi yang belum, yuk segera lapor pajakmu, atau ikuti tax amnesty agar terbebas dari beban dan segera lega.
Mau tahu lebih banyak tentang perekomian saat ini dan indikator yang mempengaruhinya, Pelajari dimenu Edukasi hanya di aplikasi Emtrade.