Sonora.ID - Rencana pemerintah dalam melaksanakan Tax Amnesty yang sebelumnya di tahun 2023 akhirnya dipercepat akan dilaksanakan tahun ini. Hal ini dikarenakan penerimaan kas negara yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Tax Amnesty Jilid II telah disetujui untuk dilaksanakan tahun ini oleh Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan target penerimaan perpajakan tahun 2022 mencapai Rp1.449 triliun sampai Rp1.528 triliun. Target ini merupakan 8,37% - 8,42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.
Namun, Apa itu Tax Amnesty?
Secara umum, Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan bagi WP.
Baca Juga: Pergerakan Ekonomi yang Terlalu Cepat Picu Taper Tantrum, Apa Itu?
Untuk mendapatkan Tax amnesty ada syarat yang harus dilengkapi oleh WP, yaitu diwajibkan membuat surat pernyataan tentang pengungkapan harta yang dimiliki, dan membayar tebusan sebagai bentuk tanggung jawab WP memberikan pajak kepada negara.
Bagaimana cara mendapatkan Tax Amnesty Jilid II?
Ada syarat bagi Wajib Pajak yang boleh mengikuti pengungkapan harta, yakni tidak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam peradilan atau menjalani hukuman pidana perpajakan.
WP yang ingin mendapatkan Tax Amnesty harus mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan selama Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data mengenai harta yang dimaksud seperti tertulis dalam Pasal 37 B ayat 1 draft RUU KUP.
Berdasarkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tax Amnesty akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk pengakuan harta bersih yang diperoleh tahun 1985 – 2015 atau sebelum tax amnesty jilid I dan pengakuan harta bersih yang diperoleh tahun 2016-2019.
Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta dikurangi utang. Adapun tarif tebusan yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika WP berinvestasi ke obligasi negara. Sementara itu, untuk pengungkapan harta dari tahun 2016–2019 akan dikenakan tarik 30% atau 20% jika WP berinvestasi ke obligasi negara.
Penempatan harta pada obligasi negara yang berhak mendapatkan tax amnesty harus dilakukan di pasar perdana paling lambat 3 Maret 2022 dan paling singkat lima tahun. WP yang ingin mengungkapkan hartanya dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta kepada Ditjen Pajak Periode 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Pendapatan Belum Maksimal, Tim BPK Turun ke Makassar
Tarif tebusan Tax Amnesty Jilid II yang diberikan ini relatif lebih tinggi dibandingkan Tax Amnesty jilid I tahun 2016 lalu, yakni tarif tebusan untuk aset diluar negeri yang dibawa ke dalam negeri (repatriasi) pada tahun 2016 sebesar 2% hingga 5%, sedang tarif tebusan untuk aset diluat negeri tapi tidak di repatriasi sebesar 4% hingga 10%.
Bagaimana hasil Tax Amnesty Jilid I?
Melansir dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan menunjukkan total wajib pajak yang ikut sebanyak 956.793. Nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp4.854,64 triliun.
Namun komitmen repatriasi pajak hanya mencapai Rp 47 triliun, jumlah tersebut hanya setara 14,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1000 triliun.
Sementara itu, nilai harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.676 triliun, lalu nilai harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun dan negara hanya menerima uang tebusan sebesar Rp114,04 triliun setara dengan 69% dari target sebesar Rp165 triliun.
Pada saat penutupan program tax amnesty jilid I akhir Maret 207 lalu, Sri Mulyani mengungkapkan tak puas dengan jumlah peserta tax amnesty, dikarenakan jumlahnya jauh dibawah total wajib pajak yang mencapai 32 juta.
Walaupun hasilnya kurang memuaskan, IHSG masih berhasil menguat pasca tax amnesty jilid I seperti ditunjukkan grafik dibawah ini, yang mana menunjukkan perekomian bergerak ke arah positif, karena ada tambahan likuiditas yang masuk.
Namun, belum tentu ini jaminan karena ada faktor lainnya yang mempengaruhi, seperti inflasi, tappering, dan lain-lain.
Apa saja manfaat Tax Amnesty?
Tax amnesty bagi WP dan Pemerintah menjadi suatu simbiosis mutualisme, karena disatu sisi memberikan kesempatan bagi WP yang menunggak pajak dengan jumlah fantastis untuk membayar tebusan, termasuk penghapusan denda dan bunga tanpa takut dipidana.
Baca Juga: Perjalanan Dinas dan Pajak Dominasi Item Ketekoran Kas Pemprov Sulsel
Disisi lain pemerintah mendapat tambahan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Selain itu, dengan Tax Amnesty pemerintah ingin memfokuskan pada kepatuhan sukarela wajib pajak, sehingga basis perpajakan nasional meningkat seiring dengan kenaikan penerimaan pajak karena dana dari luar negeri bisa pulang ke Indonesia.
Setelah pajak meningkat, maka akan memberikan dampak pada usaha diberbagai sektor, karena beban pajak perusahaan akan berkurang sehingga berpotensi meningkatkan laba bersih. Hasilnya kinerja perusahaan berbagai sektor akan meningkat.
Jadi, apakah teman-teman sudah melaporkan pajak tepat waktu? Bagi yang belum, yuk segera lapor pajakmu, atau ikuti tax amnesty agar terbebas dari beban dan segera lega.
Mau tahu lebih banyak tentang perekomian saat ini dan indikator yang mempengaruhinya, Pelajari dimenu Edukasi hanya di aplikasi Emtrade.