Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel terdakwa Agung Sucipto kembali digelar di Ruang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/21).
Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual.
Empat saksi lain masing-masing Petrus Yalim selaku kontraktor, Raymond Ferdinand Halim Direktur Agung Perdana Bulukumba.
Kemudian ada Siti Abidah Rahman karyawati BNI Kantor Cabang Arifrate, serta
Andi Gunawan Direktur Cahaya Seppang Bulukumba yang juga anak angkat Agung Sucipto.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek
Nurdin sendiri dicecar berbagai pertanyaan. Diantaranya terkait kedekatan Nurdin dengan terdakwa Agung Sucipto dan sejumlah kontraktor lainnya.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand Worotikan, Nurdin mengaku mengenal Agung Sucipto sejak dirinya masih menjadi Bupati Bantaeng.
Nurdin bahkan memuji kinerja perusahaan Agung dalam membangun infrastruktur jalan. Akan tetapi, dirinya baru mengetahui nama perusahaan Agung saat disebut dalam persidangan.
"Saya ingin sampaikan selama di Bantaeng, Anggung (Sapaan akrab Agung Sucipto) ini memberikan rekomendasi yang bagus terhadap pemerintah daerah. Semua pekerjaan beliau itu sangat awet. Saya sudah jadi Gubernur jalannya masih bagus. Artinya dia bekerja secara profesional,"ungkap Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek