Jadi Saksi Sidang, Nurdin Abdullah Sebut Agung Sucipto Kontraktor Profesional

10 Juni 2021 20:30 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah memberi keterangan secara virtual dalam sidang terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah memberi keterangan secara virtual dalam sidang terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. ( Dok Smartfm Makassar)

Tak hanya itu, Nurdin juga mengapresiasi pekerjaan Agung yang berhasil mempercantik ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan di Sinjai.

"Saya datang ke sana. masyarakat sejak Indonesia merdeka jalannya berlumpur. Dengan kita masuk memperbaiki, jalan mulus dan cantik masyarakat luar biasa ucapan terima kasihnya kepada kita," ucapnya.

Menurut Nurdin, dirinya dan Agung sangat jarang bertemu. Pertemuan mereka terjadi di beberapa kesepatan tertentu. Itupun tidak membicarakan proyek, melainkan soal perkembangan politik di Sulsel.

"Kebetulan Pak Anggung ini salah satu yang besarkan NasDem di sulsel. Jujur sejak saya jadi Bupati saja, tidak pernah beliau meminta paket ini paket ini . Sama sekali  beliai tidak membicarakan soal paket proyek," sebutnya.

Baca Juga: Tolak Bersaksi, KPK Beri Ultimatum Istri Nurdin Abdullah

Dalam sidang tersebut, JPU juga menanyakan kepada Nurdin tentang adanya pemberian uang sebesar 150 Ribu Dollar Singapura dari Agung.

Namun Nurdin menampik jika uang itu adalah suap maupun gratifikasi. Uang tersebut, kata Nurdin, digunakan untuk memenangkan pasangan Tomy Satria Yulianto - Andi Makassau pada Pilkada Bulukumba lalu.

"Saya siap disumpah apapun, ini murni untuk pemenangan Pilkada Bulukumba. Kalau atas nama Gubernur tidak boleh. Pak Anggung ini titip untuk Pilkada Bulukumba," tegasnya.

Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm