Bahkan, Atmaja menyebut jika langkah Gubernur Bali, Wayan Koster yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali sebagai terobosan positif bagi para PMI.
“Bagus, Pak Gubernur sudah sangat peduli dengan warganya, saya tidak membela beliau, tapi memang positif ini,”tuturnya.
Seperti diberitakan setelah hampir satu setengah tahun menganggur akibat adanya pandemi Covid-19, kini Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali sudah kembali berangkat bekerja ke luar negeri.
Dijelaskan bahwa Ini merupakan kabar baik bagi PMI asal Bali, khususnya yang bekerja di kapal pesiar, karena sudah bisa kembali berlayar.
Baca Juga: Cegah Masuknya Mutasi Covid-19, Gubernur Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Kami Isolasi
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa berdasarkan data hingga Kamis 10 Juni 2021 ini, sebanyak 2.702 orang PMI asal Bali telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar.
“Yang sudah berangkat per-data hari ini sebanyak 2.702 PMI,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Jumlah tersebut, relatif masih sedikit dari total PMI asal Bali yang dulu dipulangkan karena pandemi Covid-19.
“Kalau yang dipulangkan dulu ada 15.742 orang,” jelas Ngurah Arda.
Meski begitu, pihaknya menyambut baik keberangkatan para PMI asal Bali tersebut.
Baca Juga: Kembali ke Indonesia, 200 TKI dari Malaysia Positif Covid-19