Palembang, Sonora.ID - Banyaknya pemilik restoran yang ditemui mencurangi dengan tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan take away atau dibawa pulang, membuat Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menempatkan pegawainya untuk mengawasi e-Tax di restoran.
Hal ini pun membuat pajak belanja tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pihaknya akan menempatkan pegawai dari pagi sampai sore untuk menertibkan e-Tax lantaran banyak dicurangi.
Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini
“Harusnya pembeli makanan dengan take away dicatat di kasir agar pajak dari pembelian makanan itu tercatat di e-Tax,” katanya, Jum’at (11/06).
Untuk menertibkan ini pihaknya tidak lagi akan memberikan peringatan. Sebab, komitmen pemasangan e-Tax sudah dilakukan cukup lama.
“Mereka akan langsung mendapatkan sanksi penyegelan tempat usaha ataupun sanksi pidana,” katanya.
Baca Juga: Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes, Mempercepat Proses Perbaikan Ekonomi
Namun, lanjut Sulaiman, masih banyak juga pemilik restoran yang menolak dipasang e-Tax dengan berbagai alasan. Padahal restoran dan cafe itu sudah disurvey.
“Kita dekati agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini e-Tax yang sudah dipasang sebanyak 546 unit dari target 600 unit. Menurutnya terkendala pandemi Covid dan akan dicari yang benar-benar potensial. Banyak juga pengguna alat e-Tax yang menggunakan tablet (bukan komputer) melakukan kecurangan. Pengguna tablet sering tidak dipasang alatnya, ada 100 unit dipasang di cafe/resto.
“Selebihnya sudah menggunakan e-Tax dengan sistem komputer tidak bisa dicurangi. Kita siapkan alat ini sekarang sekitar 10 unit,” tutupnya.
Baca Juga: BMKG : 'Kemarau, Waspadai Karhutla dan Bencana Kekeringan'