Ia menjelaskan kekerasan dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, antara lain kekerasan personal meliput KDRT, kekerasan dalam pacaran dan tingkat komunitas.
Kekerasan tingkat negara yang dilakukan oleh pejabat seperti kekerasan seksual atau memberi janji-janji namun sudah melakukan kekerasan seksual.
Kekerasan berbasis gender online atau cyber banyak terjadi.
Pada masa pandemi masyarakat banyak aktifitas online dan pelaku melakukan kekerasan melalui media sosial.
Baca Juga: Larisa Chou Resmi Gugat Cerai, Alvin Faiz Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
“Pelaku memberi perhatian lebih kepada korban, tapi ujung-ujungnya akan melakukan kekerasan seksual dan lainnya,” tukasnya.
Ia mengatakan komnas perempuan terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain dengan kampanye untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan di manapun dan di wilayah manapun.
Memberikan dukungan terhadap korban dengan mebangun kelompok pendukung dan melaporkan terhadap kekerasan yang dialami.
Di DPR mendorong agar segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual sebagai undang-undang perlindungan korban.
Baca Juga: Askara Parasady Tersangka, Terbukti Lakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda