Balikpapan, Sonora.ID - Satpol PP Balikpapan bersama petugas Dinas Perdagangan, TNI dan Kepolisian akan mendirikan posko di area pasar tradisonal Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat. Hal ini bertujuan, untuk mengantisipasi kembalinya Pedagang Kaki Lima, KL pasca ditertibkan pada 23 Juni nanti.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, pihaknya akan segera melakukan penertiban PKL di pasar Pandansari, agar PKL tertib dan tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan yang mengakibatkan jalan semakin menyempit dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di luar pasar.
"Penertiban PKL di pasar Pandasari sudah ada dasarnya, yaitu Surat Keputusan Walikota tentang penertiban pedagang kaki lima di kawasan pasar Pndasari. Artinya penertiban semua kesepakatan organisasi perangkat daerah (OPD)," tegas Zulkifli.
Baca Juga: Menindaklanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Langsung Tinjau Lapangan
Zulkifli menjelaskan pada tahun 2019 lalu, penertiban PKL pasar Pandansari hanya berfokus di luar pagar atau diakses jalan utama, namun kini PKL yang berjualan di luar dan dalam pagar akan ikut ditertibkan.
Kini Dinas Pedagangan telah mengeluarkan surat teguran ketiga terhadap PKL yang berada di dalam maupun di luar sampai pe 10 Juni.
Apabila sampai 23 Juni pedagang PKL tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan diberikan sangsi tegas.
Baca Juga: Posko Terpadu Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup, Tercatat 103 Ribu Penumpang Terlayani